ETIKA PROFESI
A. Pengertian dan jenis etika
1.
Pengertian Etika
Kata etika berasal
dari bahasa Yunani yaitu ethos,
yang berarti watak, tingkah laku seseorang. Dengan demikian etika berkaitan
dengan kelakuan manusia. Akan tetapi kita perlu mengetahui bahwa etika tidak
sama dengan moral atau moralitas. Etika merupakan perenungan kritis mengenai nilai-nilai dan norma moral. Etika adalah
ilmu kritis yang mempertanyakan dasar rasionalitas sistem-sistem moralitas yang
ada. Dengan kata lain, etika akan bertanya mengapa ajaran moral
mengatakan ini boleh dan ini tidak boleh, apa dasar saya harus mengikuti
tuntutan itu dan menolak tuntutan yang lain. Dengan demikian etika justru
membuat kita tanggap terhadap situasi dan berbagai tuntutan dan nilai moral.
Etika juga menjadikan kita mengerti mengapa kita harus mengikuti ajaran tertentu
dan menjadikan kita mengerti mengapa kita harus menolak ajaran yang lain.
Disinilah jelas etika membangkitkan sikap kritis dalam diri kita terhadap
berbagai macam tuntutan dan dari berbagai pihak, maka jelas etika tidak
menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, karena hanya merupakan
refleksi dan yang membuat keputusan adalah manusia itu sendiri dengan kebebasan
dan hati nuraninya.
Pengertian
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti
watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat
dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos”
dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara
hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan
menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama
pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu
moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika
adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Istilah lain
yang identik dengan etika yaitu: usila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada
dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik. Dan yang kedua
adalah Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Menurut para
ahli, etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam
pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS
yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi
tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli
berikut ini:
1. Drs. O.P. SIMORANGKIR
Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku
menurut ukuran dan nilai yang baik.
2. Drs. Sidi Gajalba
Dalam
sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan
manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh
akal.
3.
Drs. H.
Burhanudin Salam
Etika adalah
cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan
prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam
perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia
orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan
sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan
bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu
kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan
yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala
aspek atau sisi kehidupan kita. Dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi
beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Filsuf
Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan
Etika, sebagai berikut :
1. Terminius Techicus
Pengertian etika dalam hal ini adalah etika dipelajari
untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan
manusia.
2. Manner dan Custom
Membahas etika yang berkaitan dengan
tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in
human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah
laku atau perbuatan manusia.
Pengertian dan
definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya antara
lain :
1. Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu
tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, including the
science of good and the nature of the right).
2. Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan
memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct,
recognize in respect to a particular class of human actions).
3. Ilmu watak
manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science
of human character in its ideal state, and moral principles as of an individu).
4. Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science
of duty).
2. Jenis – Jenis Etika
Etika dapat ditinjau dari beberapa pandangan. Dalam
sejarah lazimnya pandangan ini dilihat dari segi
filosofis yang melahirkan etika
filosofis, ditinjau dari segi teologis yang melahirkan etika teologis, dan ditinjau dari
pandangan sosiologis yang melahirkan etika
sosiologis.
a)
Etika filosofis
Etika filosofis adalah
etika yang dipandang dari sudut filsafat. Kata filosofis sendiri berasal dari
kata “philosophis”
yang asalnya dari bahasa Yunani yakni: “philos”
yang berarti cinta, dan “sophia” yang berarti kebenaran
atau kebijaksanaan. Etika filosofis adalah etika yang menguraikan pokok-pokok
etika atau moral menurut pandangan filsafat. Dalam filsafat yang diuraikan
terbatas pada baik-buruk, masalah hak-kewajiban, masalah nilai-nilai moral secara mendasar. Disini ditinjau
hubungan antara moral dan kemanusiaan secara mendalam dengan menggunakan rasio sebagai dasar untuk menganalisa.
b)
Etika teologis
Etika teologis
adalah etika yang mengajarkan hal-hal yang baik dan buruk berdasarkan
ajaran-ajaran agama. Etika ini memandang semua perbuatan moral sebagai:
1.
Perbuatan-perbuatan
yang mewujudkan kehendak Tuhan atau sesuai dengan kehendak Tuhan.
2.
Perbuatan-perbuatan
sebagai perwujudan cinta kasih kepada Tuhan
3.
Perbuatan-perbuatan
sebagai penyerahan diri kepada Tuhan.
Orang beragama
mempunyai keyakinan bahwa tidak mungkin moral itu dibangun tanpa agama atau
tanpa menjalankan ajaran-ajaran Tuhan dalam kehidupan sehari-hari. Sumber
pengetahuan dan kebenaran etika ini adalah kitab suci.
c)
Etika sosiologis
Etika sosiologis
berbeda dengan dua etika sebelumnya. Etika ini menitik beratkan pada
keselamatan ataupun kesejahteraan hidup bermasyarakat. Etika sosiologis
memandang etika sebagai alat mencapai keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan
hidup bermasyarakat. Jadi etika sosiologis lebih menyibukkan diri dengan
pembicaraan tentang bagaimana seharusnya seseorang menjalankan hidupnya dalam
hubungannya dengan masyarakat.
d)
Etika Diskriptif dan Etika Normatif
Dalam kaitan
dengan nilai dan norma yang digumuli dalam etika ditemukan dua macam etika,
yaitu :
1. Etika Diskriptif
Etika ini berusaha meneropong secara kritis dan rasional
sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam kehidupan
sebagai sesuatu yang bernilai. Etika ini berbicara tentang kenyataan
sebagaimana adanya tentang nilai dan pola perilaku manusia sebagai suatu fakjta
yang terkait dengan situasi dan realitas konkrit. Dengan demikian etika ini
berbicara tentang realitas penghayatan nilai, namun tidak menilai. Etika ini hanya memperakrab, oleh karena itu dikatakan bersifat diskriptif.
2. Etika Normatif
Etika ini berusaha untuk menetapkan sikap dan pola
perilaku yang ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam bertindak. Jadi
etika ini berbicara tentang norma-norma yang menuntun perilaku manusia serta
memberi penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana
seharusnya. Dengan Demikian
etika normatif memberikan petunjuk secara jelas bagaimana manusia harus hidup
secara baik dan menghindari diri dari yang jelek.
Dalam pergaulan sehari-hari kita menemukan berbagai etika
normative yang menjadi pedoman bagi manusia untuk bertindak. Norma-norma
tersebut sekaligus menjadi dasar penilaian bagi manusia baik atau buruk, salah
atau benar. Secara umum norma-norma tersebut dikelompokkan menjadi dua yaitu:
a) Norma khusus
Norma khusus adalah norma yang mengatur tingkah laku dan
tindakan manusia dalam kelompok/bidang tertentu. Seperti etika medis, etika
kedokteran, etika lingkungan, eyika wahyu, aturan main catur, aturan main bola,
dll. Di mana aturan tersebut hanya berlaku untuk bidang khusus dan tidak bisa
mengatur semua bidang. Misal: aturan main catur hanya bisa dipakai untuk
permainan catur dan tidak bisa dipakai untuk mengatur permainan bola.
b) Norma Umum
Norma umum justru sebaliknya karena norma umum bersifat
universal, yang artinya berlaku luas tanpa membedakan kondisi atau situasi,
kelompok orang tertentu. Secara umum norma umum dibagi menjadi tiga
3 bagian, yaitu :
1.
Norma Sopan Santun
Norma ini menyangkut aturan pola tingkah laku dan sikap
lahiriah seperti tata cara berpakaian, cara bertamu, cara duduk, dll. Norma ini
lebih
berkaitan dengan tata cara lahiriah dalam pergaulan
sehari-hari.
2.
Norma Hukum
Norma ini sangat tegas dituntut oleh masyarakat. Alasan
ketegasan tuntutan ini karena demi kepentingan bersama. Dengan adanya berbagai
macam peraturan, masyarakat mengharapkan mendapatkan keselamatan dan
kesejahteraan bersama. Keberlakuan norma hukum dibandingkan dengan norma sopan
santun lebih tegas dan lebih pasti karena disertai dengan jaminan, yakni hukuman terhadap
orang yang melanggar norma ini. Norma hukum ini juga kurang berbobot
karena hanya memberikan penilaian secara lahiriah saja,
sehingga tidak mutlak menentukan moralitas seseorang.
3.
Norma moral
Norma ini mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.
Norma moral menjadi tolak ukur untuk menilai tindakan seseorang itu baik atau buruk, oleh karena
ini bobot norma moral lebih tinggi dari norma sebelumnya. Norma ini tidak menilai
manusia dari segi status saja, melainkan dari
segi manusia sebagai manusia. Dengan kata lain norma moral melihat manusia
secara menyeluruh, dari seluruh kepribadiannya. Di sini terlihat secara jelas,
penilannya lebih mendasar karena menekankan sikap manusia dalam menghadapi
tugasnya, menghargai kehidupan manusia, dan menampilkan dirinya sebgai manusia
dalam profesi yang diembannya. Norma moral ini memiliki kekhusunan yaitu :
1. Norma moral merupakan norma yang paling dasariah, karena langsung mengenai
inti pribadi kita sebagai manusia.
2. Norma moral menegaskan kewajiban dasariah manusia dalam
bentuk perintah atau larangan.
3. Norma moral merupakan norma yang berlaku umum
4. Norma moral mengarahkan perilaku manusia pada kesuburan dan kepenuhan hidupnya
sebgai manusia.
d)
Etika Deontologis
Istilah
deontologis berasal dari kata Yunani yang berati kewajiban, etika ini
menetapkan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Argumentasi dasar
yang dipakai adalah bahwa suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan
berdasarkan akibat atau tujuan baik dari suatu tindakan, melainkan berdasarkan
tindakan itu sendiri baik pada dirinya sendiri.
Dari argumen di atas jelas bahwa etika ini menekankan
motivasi, kemauan baik, dan watak yang kuat dari pelaku, lepas dari akibat yang
ditimbulkan dari pelaku. Menanggapi hal ini Immanuel kant menegaskan dua hal
:
1.
Tidak ada hal di dunia yang bisa dianggap baik tanpa kualifikasi kecuali
kemauan baik. Kepintaran, kearifan dan bakat lainnya bisa merugikn kalau tanpa
didasari oleh kemauan baik. Oleh karena itu Kant mengakui bahwa kemauan ini
merupakan syarat mutlak untuk memperoleh kebahagiaan.
2.
Dengan menekankan
kemauan yang baik tindakan yang baik adalah tindakan yang tidak saja sesuai
dengan kewajiban, melainkan tindakan yang dijalankannya demi kewajiban. Sejalan
dengan itu semua tindakan yang bertentangan dengan kewajiban sebagai tindakan
yang baik bahkan walaupun tindakan itu dalam arti tertentu berguna, harus
ditolak.
c) Etika Teleologis
Teleologis berasal
dari bahasa Yunani, yakni “telos” yang berati tujuan. Etika teleologis
menjadikan tujuan menjadi ukuran untuk baik buruknya suatu tindakan. Dengan
kata lain, suatu tindakan dinilai baik kalau bertujuan untuk mencapai sesuatu
yang baik atau kalau akibat yang ditimbulkan baik.
B.
Profesi
dan Profesionalisme
ü
Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa
Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani yang bermakna:
"Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara
tetap/permanen". Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus
untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum,
kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah
dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi
sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi.
Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu
ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit
seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir
semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama. Keterampilan yang berdasarkan pada
pengetahuan teoritis yaitu professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan
teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada
pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik. Assosiasi professional
yaitu profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya,
yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Pendidikan yang
ekstensif yaitu profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama
dalam jenjang pendidikan tinggi. Ujian kompetensi yaitu sebelum memasuki
organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes
yang menguji terutama pengetahuan teoritis. Pelatihan institusional yaitu selain
ujian, biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana
calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh
organisasi. Lisensi yaitu profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses
sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa
dipercaya. Otonomi kerja yaitu profesional cenderung mengendalikan kerja dan
pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar. Kode
etik yaitu organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya
dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
ü Profesionalisme
A. Pengertian Professional / Professionalisme
Adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang – senang atau untuk mengisi waktu luang.
B. Ciri – Ciri Profesionalisme
Kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata - rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu. Standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
C. Perbedaan Profesi & Profesional :
Adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang – senang atau untuk mengisi waktu luang.
B. Ciri – Ciri Profesionalisme
Kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata - rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu. Standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
C. Perbedaan Profesi & Profesional :
Profesi :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Profesional :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.
D.Kode Etik Profesi / Profesionalisme
Adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode Etik :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri.
C. Norma dan Pembagian Norma
ü Pengertian
Norma
Norma adalah aturan yang
berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai
kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir
orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan
beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain. Norma dalam sosiologi adalah
seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya.
Sanksi yang diterapkan oleh norma ini
membedakan norma dengan produk sosial lainnya
seperti budaya dan adat. Ada atau tidaknya norma diperkirakan
mempunyai dampak dan pengaruh atas bagaimana seseorang berperilaku.
ü Proses terbentuknya norma
Dalam kehidupannya, manusia
sebagai mahluk sosial memiliki ketergantungan dengan manusia lainnya.
Mereka hidup dalam kelompok-kelompok, baik kelompok komunal maupun
kelompok materiil. Kebutuhan yang berbeda-beda, secara individu/kelompok
menyebabkan benturan kepentingan. Untuk menghindari hal ini maka kelompok
masyarakat membuat norma sebagai pedoman perilaku dalam menjaga keseimbangan
kepentingan dalam bermasyarakat.
ü Macam Macam Norma
Secara umum Norma dibagi menjadi 2 bagian yaitu Norma Sosial dan Norma
Hukum.
1. Norma Sosial
Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi
patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu.
Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial
masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas
dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma
dalam masyarakatbersifat memaksa individu atau
suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah
terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam
masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan. Norma tidak
boleh dilanggar,Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan
memperoleh hukuman. Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk
sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan
norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat
berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau
wajar
Tingkatan norma sosial yaitu :
üCara (usage)
Cara
adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu
masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
Contoh: cara makan yang wajar dan baik
apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.
ü Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan
berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan
mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
ü Tata kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan
yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan
secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap
anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang
suatu perbuatan. Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara
kandung.
ü Adat istiadat (Custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata
kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi
sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.
3.
Norma agama
Norma agama adalah peraturan sosial yang
sifatnya mutlak sebagaimana penafsirannya dan tidak dapat ditawar-tawar atau
diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan Contoh:
Melakukan sembahyang kepada Tuhan, tidak berbohong, tidak boleh
mencuri, dan lain sebagainya.
4.
Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial
yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang
dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk.
Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik
(dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi). Contoh: Orang yang berhubungan
intim di tempat umum akan dicap tidak susila, melecehkan wanita atau laki-laki
di depan orang.
5.
Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan sosial
yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus
bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Contoh: Tidak meludah
di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan, tidak
kencing di sembarang tempat.
6.
Norma kebiasaan
Norma kebiasaan adalah sekumpulan
peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar
atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut
menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan,
kritik, sampai pengucilan secara batin. Contoh: Membawa oleh-oleh apabila
pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu.
7. Norma Hukum
Norma
hukum adalah aturan sosial yang dibuat
oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga
dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai
dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini
berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
D. Profesi
Analis
ü
Etika Profesi kimia Analis
Etika dalam bahasa sederhananya merupakan tingkah
laku perbuatan manusia yang dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang
dapat ditentukan oleh akal. Profesi atau yang dapat disebut sebagai kelompok
profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan kemahiran yang diperoleh
dari proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi
yang dalam menerapkan keahlian dan kemahirannya dikkontrol dan dinilai dari
dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Etika profesi merupakan etika
sosial, artinya tidak hanya menyangkut individu (diri sendiri) namun juga
kedudukannya sebagai umat manusia. Kode etik profesi diperlukan untuk menjaga
martabat serta kehormatan profesi dan di sisi lain melindungi masyarakat dari
segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian .Oleh karenanya,
sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana
dalam diri para profesional tersebut ada kesadaran kuat gas untuk mengindahkan
etika profesi pada saat memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang
memerlukannya. Tanpa etika profesi semua yang dikenal sebagai sebuah profesi
yang terhormat akan jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencari
nafkah biasa (atau biasa disebut okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan
nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir, atau setidak-tidaknya
tidak adanya kepercayaan dari masyarakat kepada profesi tersebut.
ü
Penerapan etika profesi kimia analisis
Seorang analis kimia, sangat berpeluang
besar untuk bekerja di Industri. Sudah tak heran lagi jika paradigma lulusan
AKA itu mudah mendapat pekerjaan di Industri. Hal ini diakibatkan oleh masih
cenderung minimnya analis yang menspesifikkan bidangnya di kimia analisis.
Sedangkan penerapan ilmunya sangat luas di Industri. Dengan kata lain, seorang
analis kimia lulusan AKA memiliki peluang kerja besar. Di era persaingan global
ini, kekayaan ilmu saja yang dimiliki seorang analis itu masih dinilai kurang,
banyaknya pesaing menimbulkan persaingan juga dalam hal lain. Disinilah
pentingnya “attitude” seorang analis. Bagaimanapun juga, setiap orang memiliki
karakter dan kepribadian yang berbeda, meskipun pembekalan ilmu yang didapat
berbagai orang bisa jadi mirip atau sama. Implementasi ilmu dari studi Etika
Profesi itu yang dapat membedakan seseorang dengan orang lainnya di dunia
kerja. Kejujuran seorang analis kimia merupakan yang terpenting dari yang
lainnya. Misalnya, jika dalam interview, seseorang berbohong secara alamiah,
namun jika karakter kebohongan itu tak mendarah daging dalam dirinya, pastilah
akan disadari oleh banyak orang di kemudian hari. Merupakan hal yang sangat
tidak layak bagi seorang analis jika ketidakjujurannya diketahui, karena bisa
saja berdampak pada ketidakpercayaan orang-orang terhadap hasil analisisnya.
Etika Profesi tidak hanya sekedar studi
ketika kita berada pada bangku kuliah. Menguasai ilmu Etika Profesi tidak hanya
sekedar untuk mendapatkan bukti nilai dalam transkrip indeks prestasi. Terlebih
lagi bukan merupakan prasyarat dalam sistem pembelajaran di pendidikan tinggi.
Akan tetapi lebih menekankan kita-saya sebut begitu-sebagai jati diri seorang
analis kimia. Dimana analis kimia merupakan profesi yang berhubungan dengan
kelangsungan hidup orang banyak. Mengualitaskan diri harus ditanamkan dari
sekarang, dengan studi ilmu Etika Profesi, sudah seharusnya tidak kita temui
analis yang ahli memanipulasi data. Karena kejujuran seorang analis ialah jati
diri analis itu sendiri. Semoga bermanfaat untuk kita semua.
ü Prosedur
dan uji kompetensi profesi analisis dibidang KA
ü Lingkup
etika dalam kimia analisis
ü Standar
profesi kimia analisis
ü
Identifikasi dan wewenang kimia analisis
ü Peran
dan fungsi kimia analisis
Dalam
bidang kedokteran diperlukan berbagai analisis untuk menentukan berbagai unsur
itu adalah sebagian saja yang dapat dikemukakan mengenai peranan kimia analisis
dalam. Kedokteran pertanian kelautan dan sebagainya Demikian
juga di bidang industri profesi kesehatan dan bidang lainnya kimia analisis
memberikan peranan yang tidak sedikit Dalam.
Kimia Analisis Bidang ini
berkaitan Manfaat ilmu kimia yang pertama pada kehidupan manusia adalah dalam
bidang kedokteran manfaat ilmu kimia memegang peranan penting dalam . Peran
ilmu kimia dalam kehidupan seharihari peranan ilmu kimia dalam bidang
kedokteran peranan kimia Pendahuluan Kimia Analisis Perlakuan Data Hasil
Praktikum Kromatografi Seriometri. Dalam bidang kedokteran diperlukan berbagai
analisis untuk menentukan berbagai unsur Itu adalah sebagian saja yang dapat dikemukakan
mengenai peranan kimia analisis dalam kehidupan. Kompleks atau senyawa koordinasi dalam industri kimia
analisis dan Setiap komponen memainkan peranan dalam pembentukan Dalam dunia
kedokteran darah sangat diperlukan untuk.
Pemanfaatan Analisis kimia
ini dalam bidang kedokteran seperti : dimanfaatkan untuk membuat bahan-bahan
kimia sering digunakan sebagai obat-obatan. Obat dibuat berdasarkan basil
penelitian terhadap proses dan reaksi kimia bahan-bahan yang berkhasiat secara
medis terhadap suatu penyakit. Contohnya, etanol atau alkohol digunakan dalam
proses pelarutan obat dan sebagai pensteril alat-alat kedokteran.
ü
Kompetensi dan uraian tugas kimia analisis
Berikut ini adalah unit-unit kompetensi yang harus
dikuasai dalam kimia analisis mulai dari jenjang pelaksana hingga jenjang
pakar.
a. Jenjang Pelaksana
a. Jenjang Pelaksana
Minimum unit kompetensi yang harus
dikuasai adalah 9 unit kompetensi dasar,
10 unit kompetensi utama dan 5 unit kompetensi pilihan dengan rincian sebagai berikut :
10 unit kompetensi utama dan 5 unit kompetensi pilihan dengan rincian sebagai berikut :
- KA.KOM.D.01.A
Melaksanakan Komunikasi Interpersonal
- KA.KUA.D.002.A
Melaksanakan Kegiatan di Laboratorium Dengan Benar (GLP)
- KA.LAB.D.004.A
Menyimpan Pereaksi yang Masih Bisa Digunakan dan Membuang Pereaksi yang
Kedaluarsa
- KA.LAB.D.005.A
Membersihkan dan Merawat Peralatan Gelas, Keramikdan Alat Penunjang Kerja
lainnya
- KA.LAB.D.006.A
Melaksanakan Pengambilan dan Penanganan Sampel
- KA.LAB.D.007.A
Membuat dan Menstandarisasi Larutan/Pereaksi
- KA.LAB.D.008.A
Bekerja Berdasarkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- KA.KOM.D.023.A
Menggunakan Prosedur Analisis
- KA.ANA.U.010.A
Melaksanakan Analisis Gravimetri
- KA.ANA.U.011.A
Melaksanakan Analisis Spektrofotometri UV/Visible
- KA.ANA.U.012.A
Melaksanakan Analisis Kolorimetri
- KA.ANA.U.013.A
Melaksanakan Analisis Volumetri
- KA.ANA.U.015.A
Melaksanakan Analisis Elektrokimia
- KA.ANA.U.018.A
Melaksanakan Analisis Kromatografi Kolom
- KA.ANA.U.019.A
Melaksanakan Analisis Kromatografi Lapisan Tipis dan Kertas
- KA.ANA.U.020.A
Melaksanakan Analisis Jenis (Klasik)
- KA.ANA.U.021.A
Melaksanakan Analisis Proksimat
- KA.ANA.U.022.A
Melaksanakan Analisis Fotometri Nyala dan Emisi Atomik
- KA.ANA.P.009.A
Melaksanakan Analisis Fisika Non Instrumental
- KA.ANA.P.014.A
Melaksanakan Analisis Mikrobiologi
- KA.LAB.P.016.A
Menyimpan Bahan Kimia dan Membuang Bahan Kimia yang Kedaluarsa
- KA.ANA.P.017.A
Melaksanakan Analisis Organoleptik
- KA.TEK.P.024.A
Membuat dan/atau Menyiapkan Peralatan Gelas Sederhana Penunjang Analisis
Kimia
b. Jenjang Teknolog Muda
Untuk jenjang teknolog muda, apabila yang bersangkutan telah menjabat sebagai pelaksana, maka yang bersangkutan harus menambah penguasaan kompetensi minimum 6 unit kompetensi, yang terdiri dari 1 unit kompetensi dasar, 3 unit kompetensi utama dan 2 unit kompetensi pilihan, dengan rincian sebagai berikut :
- KA.ANA.U.025.A
Melaksanakan Analisis Kromatografi Cair Kinerja Tinggi
- KA.ANA.U.026.A
Melaksanakan Analisis Kromatografi Gas
- KA.ANA.U.027.A
Melaksanakan Analisis Spektrofotometri Serapan Atom
- KA.ANA.U.029.A
Melaksanakan Analisis Elektrogravimetri
- KA.KUA.D.031.A
Melaksanakan Verifikasi Alat Ukur Primer dan Alat Ukur Sekunder
- KA.TEK.P.032.A
Merawat dan Memverifikasi Fotometer Nyala dan Spektrofotometer Emisi
Atomik Nyala
c. Jenjang Teknolog Madya
Untuk jenjang teknolog madya, apabila yang bersangkutan telah menjabat
sebagai teknolog muda, maka yang bersangkutan harus menambah penguasaan
kompetensi minimum 10 unit kompetensi, yang terdiri dari 5 unit kompetensi
utama dan 5 unit kompetensi pilihan, dengan rincian sebagai berikut :
- KA.ANA.U.028.A
Melaksanakan Analisis Secara Spektrofotometri IR/FTIR
- KA.KOM.P.030.A
Menyusun Dokumentasi Laboratorium
- KA.ANA.U.033.A
Melaksanakan Analisis Voltametri dan Analisis Amperometri
- KA.ANA.P.034.A
Melaksanakan Analisis Kromatografi Lapis Tipis Kinerja Tinggi
- KA.DAT.U.035.A
Menentukan Nilai Ketidakpastian Pengukuran
- KA.DAT.P.036.A
Mengolah Data Hasil Pengukuran Secara Statistika
- KA.KUA.P.037.A
Merencanakan, Melaksanakan, Memantau dan Mengevaluasi Kegiatan Jaminan
Mutu Laboratorium
- KA.PRO.U.038.A
Melaksanakan Validasi Metode Uji
- KA.TEK.P.039.A
Merawat dan Memverifikasi Spektrofotometer Inframerah
- KA.TEK.P.040.A
Merawat dan Memverifikasi Spektrofotometer Sinar Tampak dan Ultraviolet
d. Jenjang Teknolog Utama
Untuk jenjang teknolog utama, apabila yang bersangkutan telah menjabat
sebagai teknolog madya, maka yang bersangkutan harus menambah penguasaan
kompetensi minimum 8 unit kompetensi, yang terdiri dari 2 unit kompetensi
utama dan 6 unit kompetensi pilihan, dengan rincian sebagai berikut :
- KA.ANA.P.041.A
Melaksanakan Analisis Kromatografi Menggunakan GC-MS
- KA.TEK.P.042.A
Melaksanakan Optimasi Peralatan Elektrogravimetri
- KA.ANA.P.043.A
Melaksanakan Analisis Fisika Instrumental Penunjang Analisis Kimia
- KA.DAT.P.044.A
Menentukan Tindak Kerja Berdasarkan Data Analisis Kimia
- KA.KUA.U.045.A
Melaksanakan Pengendalian Efek Matriks
- KA.KUA.U.046.A
Menyiapkan Laboratorium untuk Analisis Ketelitian Tinggi
- KA.TEK.P.047.A
Melaksanakan Optimasi Kromatograf Gas dan Kromatograf Cair Kinerja Tinggi
- KA.TEK.P.048.A
Melaksanakan Optimasi Spektrofotometer Serapan Atom
e. Jenjang Pakar
Untuk jenjang pakar, apabila yang bersangkutan telah menjabat sebagai
teknolog utama, maka yang bersangkutan harus menambah penguasaan
kompetensi minimum 15 unit kompetensi, yang terdiri dari 5 unit kompetensi
utama dan 10 unit kompetensi pilihan, dengan rincian sebagai berikut :
- KA.ANA.U.049.A
Melaksanakan Teknik Lanjut Metode Analisis Spektrofotometri UV/Vis
- KA.ANA.P.050.A
Melaksanakan Teknik Lanjut Analisis SSA/SEA
- KA.ANA.P.051.A
Melaksanakan Analisis Spektrometri Massa
- KA.ANA.U.052.A
Melaksanakan Teknik Spektrometri Emisi Non-nyala
- KA.ANA.P.053.A
Melaksanakan Analisis Spektrometri Difraksi Sinar-x
- KA.ANA.P.054.A
Melaksanakan Analisis Spektrometri Pendar Sinar-x
- KA.KUA.U.055.A
Menyiapkan Laboratorium untuk Analisis Ketelitian Sangat Tinggi
- KA.PRO.U.056.A
Membuat dan Memvalidasi Prosedur Analisis
- KA.ANA.P.057.A
Melaksanakan Analisis Spektrometri Serapan Sinar-x
- KA.ANA.P.058.A
Melaksanakan Analisis Kimia Non-destruktif Secara Spektrometri Pendar
Sinar-X
- KA.ANA.P.059.A
Melaksanakan Analisis Mikroskopi Larik Elektron
- KA.ANA.P.060.A
Melaksanakan Analisis Spektrometri Resonansi Magnet Inti (RMI)
- KA.ANA.P.061.A
Melaksanakan Analisis Resonansi Spin Elektron (RSE)
- KA.DAT.P.062.A
Melaksanakaan Pengolahan Sinyal Analitik
- KA.PRO.U.063.A
Mengembangkan Metode Uji
ü Kode
etik kimia analisis
Kode
etik adalah sistem norma, nilai dan aturan tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan tidak baik bagi suatu profesi. Kode etik pada
hakikatnya adalah memuat aturan-aturan atau norma-norma yang dijadikan pedoman
dalam melaksanakan tugas atau profesi. Nilai-nilai atau norma-norma itu
terkandung didalam suatu sistem yang dijadikan pedoman untuk bertingkah laku
ataupun untuk menjalankan tugas yang berlaku bagi sekelompok orang yang
terlibat dalam kelompok.
Tujuan dari adanya kode etik ini adalah untuk mencegah suatu profesi berbuat hal yang diluar dari kewenangannya dan juga untuk memberikan jasa sebaik-baiknya.
Kode etik merupakan suatu aturan yang dibuat untuk ditaati oleh suatu profesi, ketaatan tersebut merupakan ketaatan naluriah yang telah ada dalam pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesi. Oleh sebab itu, jika seseorang melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dirinya sendiri.
Setiap profesi memiliki kode etik, misalnya kode etik analis kimia. Analis kimia adalah aktifitas terstruktur untuk mengetahui jenis dan jumlah senyawaan yang terkandung dalam suatu bahan. Seseorang yang berprofesi sebagai seorang analis kimia memiliki tanggung jawab yang sangat besar terhadap hasil analisis yang didapatkan, sebab hasil yang didapatkan akan dijadikan sebagai dasar dari pengambilan suatu keputusan. Oleh sebab itu, seorang analis kimia harus bersikap sesuai kode etik yang berlaku. Jangan sampai karena suatu hal yang dilakukan oleh seorang analis dapat merusak nama baik seorang analis itu sendiri.
Tujuan dari adanya kode etik ini adalah untuk mencegah suatu profesi berbuat hal yang diluar dari kewenangannya dan juga untuk memberikan jasa sebaik-baiknya.
Kode etik merupakan suatu aturan yang dibuat untuk ditaati oleh suatu profesi, ketaatan tersebut merupakan ketaatan naluriah yang telah ada dalam pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesi. Oleh sebab itu, jika seseorang melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dirinya sendiri.
Setiap profesi memiliki kode etik, misalnya kode etik analis kimia. Analis kimia adalah aktifitas terstruktur untuk mengetahui jenis dan jumlah senyawaan yang terkandung dalam suatu bahan. Seseorang yang berprofesi sebagai seorang analis kimia memiliki tanggung jawab yang sangat besar terhadap hasil analisis yang didapatkan, sebab hasil yang didapatkan akan dijadikan sebagai dasar dari pengambilan suatu keputusan. Oleh sebab itu, seorang analis kimia harus bersikap sesuai kode etik yang berlaku. Jangan sampai karena suatu hal yang dilakukan oleh seorang analis dapat merusak nama baik seorang analis itu sendiri.