Entri Populer

Selasa, 15 September 2015

ETIKA PROFRSI


ETIKA  PROFESI

 
 
A. Pengertian dan jenis etika
 

1.    Pengertian Etika

Kata etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos, yang berarti watak, tingkah laku seseorang. Dengan demikian etika berkaitan dengan kelakuan manusia. Akan tetapi kita perlu mengetahui bahwa etika tidak sama dengan moral atau moralitas. Etika merupakan perenungan kritis mengenai nilai-nilai dan norma moral. Etika adalah ilmu kritis yang mempertanyakan dasar rasionalitas sistem-sistem moralitas yang ada. Dengan kata lain, etika akan bertanya mengapa ajaran moral mengatakan ini boleh dan ini tidak boleh, apa dasar saya harus mengikuti tuntutan itu dan menolak tuntutan yang lain. Dengan demikian etika justru membuat kita tanggap terhadap situasi dan berbagai tuntutan dan nilai moral. Etika juga menjadikan kita mengerti mengapa kita harus mengikuti ajaran tertentu dan menjadikan kita mengerti mengapa kita harus menolak ajaran yang lain. Disinilah jelas etika membangkitkan sikap kritis dalam diri kita terhadap berbagai macam tuntutan dan dari berbagai pihak, maka jelas etika tidak menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, karena hanya merupakan refleksi dan yang membuat keputusan adalah manusia itu sendiri dengan kebebasan dan hati nuraninya.

Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.

Istilah lain yang identik dengan etika yaitu: usila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik. Dan yang kedua adalah Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.

Menurut para ahli, etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini:

 

1.     Drs. O.P. SIMORANGKIR

Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

2.    Drs. Sidi Gajalba

Dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

3.    Drs. H. Burhanudin Salam

Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

 

Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita. Dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut :

 

1.     Terminius Techicus

Pengertian etika dalam hal ini adalah etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.

2.    Manner dan Custom

Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.

 

Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya antara lain : 

1.     Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, including the science of good and the nature of the right).

2.    Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions).

3.     Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individu).

4.    Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty).

 

2. Jenis – Jenis Etika

 

Etika dapat ditinjau dari beberapa pandangan. Dalam sejarah lazimnya pandangan ini dilihat dari segi filosofis yang melahirkan etika filosofis, ditinjau dari segi teologis yang melahirkan etika teologis, dan ditinjau dari pandangan sosiologis yang melahirkan etika sosiologis.

a)    Etika filosofis

Etika filosofis adalah etika yang dipandang dari sudut filsafat. Kata filosofis sendiri berasal dari kata philosophis yang asalnya dari bahasa Yunani yakni: “philos” yang berarti cinta, dan sophia” yang berarti kebenaran atau kebijaksanaan. Etika filosofis adalah etika yang menguraikan pokok-pokok etika atau moral menurut pandangan filsafat. Dalam filsafat yang diuraikan terbatas pada baik-buruk, masalah hak-kewajiban, masalah nilai-nilai moral secara mendasar. Disini ditinjau hubungan antara moral dan kemanusiaan secara mendalam dengan menggunakan rasio sebagai dasar untuk menganalisa.

b)   Etika teologis

Etika teologis adalah etika yang mengajarkan hal-hal yang baik dan buruk berdasarkan ajaran-ajaran agama. Etika ini memandang semua perbuatan moral sebagai:

1.     Perbuatan-perbuatan yang mewujudkan kehendak Tuhan atau sesuai dengan kehendak Tuhan.

2.    Perbuatan-perbuatan sebagai perwujudan cinta kasih kepada Tuhan

3.    Perbuatan-perbuatan sebagai penyerahan diri kepada Tuhan.

Orang beragama mempunyai keyakinan bahwa tidak mungkin moral itu dibangun tanpa agama atau tanpa menjalankan ajaran-ajaran Tuhan dalam kehidupan sehari-hari. Sumber pengetahuan dan kebenaran etika ini adalah kitab suci.

c)    Etika sosiologis

Etika sosiologis berbeda dengan dua etika sebelumnya. Etika ini menitik beratkan pada keselamatan ataupun kesejahteraan hidup bermasyarakat. Etika sosiologis memandang etika sebagai alat mencapai keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan hidup bermasyarakat. Jadi etika sosiologis lebih menyibukkan diri dengan pembicaraan tentang bagaimana seharusnya seseorang menjalankan hidupnya dalam hubungannya dengan masyarakat.

d)   Etika Diskriptif dan Etika Normatif

Dalam kaitan dengan nilai dan norma yang digumuli dalam etika ditemukan dua macam etika, yaitu :

1. Etika Diskriptif

Etika ini berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam kehidupan sebagai sesuatu yang bernilai. Etika ini berbicara tentang kenyataan sebagaimana adanya tentang nilai dan pola perilaku manusia sebagai suatu fakjta yang terkait dengan situasi dan realitas konkrit. Dengan demikian etika ini berbicara tentang realitas penghayatan nilai, namun tidak menilai. Etika ini hanya memperakrab, oleh karena itu dikatakan bersifat diskriptif.

2. Etika Normatif

Etika ini berusaha untuk menetapkan sikap dan pola perilaku yang ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam bertindak. Jadi etika ini berbicara tentang norma-norma yang menuntun perilaku manusia serta memberi penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana seharusnya. Dengan Demikian etika normatif memberikan petunjuk secara jelas bagaimana manusia harus hidup secara baik dan menghindari diri dari yang jelek. Dalam pergaulan sehari-hari kita menemukan berbagai etika normative yang menjadi pedoman bagi manusia untuk bertindak. Norma-norma tersebut sekaligus menjadi dasar penilaian bagi manusia baik atau buruk, salah atau benar. Secara umum norma-norma tersebut dikelompokkan menjadi dua yaitu:

a) Norma khusus

Norma khusus adalah norma yang mengatur tingkah laku dan tindakan manusia dalam kelompok/bidang tertentu. Seperti etika medis, etika kedokteran, etika lingkungan, eyika wahyu, aturan main catur, aturan main bola, dll. Di mana aturan tersebut hanya berlaku untuk bidang khusus dan tidak bisa mengatur semua bidang. Misal: aturan main catur hanya bisa dipakai untuk permainan catur dan tidak bisa dipakai untuk mengatur permainan bola.

b) Norma Umum

Norma umum justru sebaliknya karena norma umum bersifat universal, yang artinya berlaku luas tanpa membedakan kondisi atau situasi, kelompok orang tertentu. Secara umum norma umum dibagi menjadi tiga 3 bagian, yaitu :

1.     Norma Sopan Santun

Norma ini menyangkut aturan pola tingkah laku dan sikap lahiriah seperti tata cara berpakaian, cara bertamu, cara duduk, dll. Norma ini lebih berkaitan dengan tata cara lahiriah dalam pergaulan sehari-hari.

2.    Norma Hukum

Norma ini sangat tegas dituntut oleh masyarakat. Alasan ketegasan tuntutan ini karena demi kepentingan bersama. Dengan adanya berbagai macam peraturan, masyarakat mengharapkan mendapatkan keselamatan dan kesejahteraan bersama. Keberlakuan norma hukum dibandingkan dengan norma sopan santun lebih tegas dan lebih pasti karena disertai dengan jaminan, yakni hukuman terhadap orang yang melanggar norma ini. Norma hukum ini juga kurang berbobot karena hanya memberikan penilaian secara lahiriah saja, sehingga tidak mutlak menentukan moralitas seseorang.

3.    Norma moral

Norma ini mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral menjadi tolak ukur untuk menilai tindakan seseorang itu baik atau buruk, oleh karena ini bobot norma moral lebih tinggi dari norma sebelumnya. Norma ini tidak menilai manusia dari segi status saja, melainkan dari segi manusia sebagai manusia. Dengan kata lain norma moral melihat manusia secara menyeluruh, dari seluruh kepribadiannya. Di sini terlihat secara jelas, penilannya lebih mendasar karena menekankan sikap manusia dalam menghadapi tugasnya, menghargai kehidupan manusia, dan menampilkan dirinya sebgai manusia dalam profesi yang diembannya. Norma moral ini memiliki kekhusunan yaitu :

 

1. Norma moral merupakan norma yang paling dasariah, karena langsung mengenai inti pribadi kita sebagai manusia.

2. Norma moral menegaskan kewajiban dasariah manusia dalam bentuk perintah atau larangan.

3. Norma moral merupakan norma yang berlaku umum

4. Norma moral mengarahkan perilaku manusia pada kesuburan dan   kepenuhan hidupnya sebgai manusia.

 

d) Etika Deontologis

Istilah deontologis berasal dari kata Yunani yang berati kewajiban, etika ini menetapkan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Argumentasi dasar yang dipakai adalah bahwa suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari suatu tindakan, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri baik pada dirinya sendiri. Dari argumen di atas jelas bahwa etika ini menekankan motivasi, kemauan baik, dan watak yang kuat dari pelaku, lepas dari akibat yang ditimbulkan dari pelaku. Menanggapi hal ini Immanuel kant menegaskan dua hal :

1.     Tidak ada hal di dunia yang bisa dianggap baik tanpa kualifikasi kecuali kemauan baik. Kepintaran, kearifan dan bakat lainnya bisa merugikn kalau tanpa didasari oleh kemauan baik. Oleh karena itu Kant mengakui bahwa kemauan ini merupakan syarat mutlak untuk memperoleh kebahagiaan.

2.    Dengan menekankan kemauan yang baik tindakan yang baik adalah tindakan yang tidak saja sesuai dengan kewajiban, melainkan tindakan yang dijalankannya demi kewajiban. Sejalan dengan itu semua tindakan yang bertentangan dengan kewajiban sebagai tindakan yang baik bahkan walaupun tindakan itu dalam arti tertentu berguna, harus ditolak.

c) Etika Teleologis

Teleologis berasal dari bahasa Yunani, yakni “telos” yang berati tujuan. Etika teleologis menjadikan tujuan menjadi ukuran untuk baik buruknya suatu tindakan. Dengan kata lain, suatu tindakan dinilai baik kalau bertujuan untuk mencapai sesuatu yang baik atau kalau akibat yang ditimbulkan baik.

B.   Profesi dan Profesionalisme

ü Profesi

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen". Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.

Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus  dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama. Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis yaitu professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik. Assosiasi professional yaitu profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Pendidikan yang ekstensif yaitu profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi. Ujian kompetensi yaitu sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis. Pelatihan institusional yaitu selain ujian, biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Lisensi yaitu profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya. Otonomi kerja yaitu profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar. Kode etik yaitu organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

ü Profesionalisme

A. Pengertian Professional / Professionalisme
         Adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.  Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang – senang atau untuk mengisi waktu luang.

B. Ciri – Ciri Profesionalisme
         Kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata - rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu. Standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.


C. Perbedaan Profesi & Profesional :


Profesi :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

Profesional :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.

D.Kode Etik Profesi / Profesionalisme
     Adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode Etik :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri.

 

C. Norma dan Pembagian Norma

ü Pengertian Norma

Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain. Norma dalam sosiologi adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya.

Sanksi yang diterapkan oleh norma ini membedakan norma dengan produk sosial lainnya seperti budaya dan adat. Ada atau tidaknya norma diperkirakan mempunyai dampak dan pengaruh atas bagaimana seseorang berperilaku.

ü Proses terbentuknya norma

Dalam kehidupannya, manusia sebagai mahluk sosial memiliki ketergantungan dengan manusia lainnya. Mereka hidup dalam kelompok-kelompok, baik kelompok komunal maupun kelompok materiil. Kebutuhan yang berbeda-beda, secara individu/kelompok menyebabkan benturan kepentingan. Untuk menghindari hal ini maka kelompok masyarakat membuat norma sebagai pedoman perilaku dalam menjaga keseimbangan kepentingan dalam bermasyarakat.

ü Macam Macam Norma

      Secara umum Norma dibagi menjadi 2 bagian yaitu Norma Sosial dan Norma Hukum.

1. Norma Sosial

Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakatbersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan. Norma tidak boleh dilanggar,Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar

Tingkatan norma sosial yaitu :

 

 

üCara (usage)

Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.

Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.

ü Kebiasaan (Folkways)

Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.

ü Tata kelakuan (Mores)

Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan. Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.

ü Adat istiadat (Custom)

Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.

3.    Norma agama

Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak sebagaimana penafsirannya dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan Contoh: Melakukan sembahyang kepada Tuhan, tidak berbohong, tidak boleh mencuri, dan lain sebagainya.

4.    Norma kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi). Contoh: Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak susila, melecehkan wanita atau laki-laki di depan orang.

5.    Norma kesopanan

Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Contoh: Tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan, tidak kencing di sembarang tempat.

6.    Norma kebiasaan

Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin. Contoh: Membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu.

7.    Norma Hukum

Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

 

D. Profesi Analis

 

ü Etika Profesi kimia Analis

Etika dalam bahasa sederhananya merupakan tingkah laku perbuatan manusia yang dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. Profesi atau yang dapat disebut sebagai kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan kemahiran yang diperoleh dari proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan keahlian dan kemahirannya dikkontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Etika profesi merupakan etika sosial, artinya tidak hanya menyangkut individu (diri sendiri) namun juga kedudukannya sebagai umat manusia. Kode etik profesi diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian .Oleh karenanya, sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para profesional tersebut ada kesadaran kuat gas untuk mengindahkan etika profesi pada saat memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi semua yang dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan  jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencari nafkah biasa (atau biasa disebut okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir, atau setidak-tidaknya tidak adanya kepercayaan dari masyarakat kepada profesi tersebut.

ü Penerapan etika profesi kimia analisis

Seorang analis kimia, sangat berpeluang besar untuk bekerja di Industri. Sudah tak heran lagi jika paradigma lulusan AKA itu mudah mendapat pekerjaan di Industri. Hal ini diakibatkan oleh masih cenderung minimnya analis yang menspesifikkan bidangnya di kimia analisis. Sedangkan penerapan ilmunya sangat luas di Industri. Dengan kata lain, seorang analis kimia lulusan AKA memiliki peluang kerja besar. Di era persaingan global ini, kekayaan ilmu saja yang dimiliki seorang analis itu masih dinilai kurang, banyaknya pesaing menimbulkan persaingan juga dalam hal lain. Disinilah pentingnya “attitude” seorang analis. Bagaimanapun juga, setiap orang memiliki karakter dan kepribadian yang berbeda, meskipun pembekalan ilmu yang didapat berbagai orang bisa jadi mirip atau sama. Implementasi ilmu dari studi Etika Profesi itu yang dapat membedakan seseorang dengan orang lainnya di dunia kerja. Kejujuran seorang analis kimia merupakan yang terpenting dari yang lainnya. Misalnya, jika dalam interview, seseorang berbohong secara alamiah, namun jika karakter kebohongan itu tak mendarah daging dalam dirinya, pastilah akan disadari oleh banyak orang di kemudian hari. Merupakan hal yang sangat tidak layak bagi seorang analis jika ketidakjujurannya diketahui, karena bisa saja berdampak pada ketidakpercayaan orang-orang terhadap hasil analisisnya.

Etika Profesi tidak hanya sekedar studi ketika kita berada pada bangku kuliah. Menguasai ilmu Etika Profesi tidak hanya sekedar untuk mendapatkan bukti nilai dalam transkrip indeks prestasi. Terlebih lagi bukan merupakan prasyarat dalam sistem pembelajaran di pendidikan tinggi. Akan tetapi lebih menekankan kita-saya sebut begitu-sebagai jati diri seorang analis kimia. Dimana analis kimia merupakan profesi yang berhubungan dengan kelangsungan hidup orang banyak. Mengualitaskan diri harus ditanamkan dari sekarang, dengan studi ilmu Etika Profesi, sudah seharusnya tidak kita temui analis yang ahli memanipulasi data. Karena kejujuran seorang analis ialah jati diri analis itu sendiri. Semoga bermanfaat untuk kita semua.

 

ü Prosedur dan uji kompetensi profesi analisis dibidang KA

ü Lingkup etika dalam kimia analisis

ü Standar profesi kimia analisis

ü Identifikasi dan wewenang kimia analisis

ü Peran dan fungsi kimia analisis

       Dalam bidang kedokteran diperlukan berbagai analisis untuk menentukan berbagai unsur itu adalah sebagian saja yang dapat dikemukakan mengenai peranan kimia analisis dalam. Kedokteran pertanian kelautan dan sebagainya Demikian juga di bidang industri profesi kesehatan dan bidang lainnya kimia analisis memberikan peranan yang tidak sedikit Dalam.

Kimia Analisis Bidang ini berkaitan Manfaat ilmu kimia yang pertama pada kehidupan manusia adalah dalam bidang kedokteran manfaat ilmu kimia memegang peranan penting dalam . Peran ilmu kimia dalam kehidupan seharihari peranan ilmu kimia dalam bidang kedokteran peranan kimia Pendahuluan Kimia Analisis Perlakuan Data Hasil Praktikum Kromatografi Seriometri. Dalam bidang kedokteran diperlukan berbagai analisis untuk menentukan berbagai unsur Itu adalah sebagian saja yang dapat dikemukakan mengenai peranan kimia analisis dalam kehidupan. Kompleks atau senyawa koordinasi dalam industri kimia analisis dan Setiap komponen memainkan peranan dalam pembentukan Dalam dunia kedokteran darah sangat diperlukan untuk.

Pemanfaatan Analisis kimia ini dalam bidang kedokteran seperti : dimanfaatkan untuk membuat bahan-bahan kimia sering digunakan sebagai obat-obatan. Obat dibuat berdasarkan basil penelitian terhadap proses dan reaksi kimia bahan-bahan yang berkhasiat secara medis terhadap suatu penyakit. Contohnya, etanol atau alkohol digunakan dalam proses pelarutan obat dan sebagai pensteril alat-alat kedokteran.

 

ü Kompetensi dan uraian tugas kimia analisis

Berikut  ini adalah unit-unit kompetensi yang harus dikuasai dalam kimia analisis mulai dari jenjang pelaksana hingga jenjang pakar.

a. Jenjang Pelaksana

Minimum unit kompetensi yang harus dikuasai adalah 9 unit kompetensi dasar,
10 unit kompetensi utama dan 5 unit kompetensi pilihan dengan rincian sebagai berikut :

  • KA.KOM.D.01.A Melaksanakan Komunikasi Interpersonal

  • KA.KUA.D.002.A Melaksanakan Kegiatan di Laboratorium Dengan Benar (GLP)

  • KA.LAB.D.003.A Membersihkan dan Menyiapkan Laboratorium untuk Analisis Rutin



  • KA.LAB.D.004.A Menyimpan Pereaksi yang Masih Bisa Digunakan dan Membuang Pereaksi yang Kedaluarsa

  • KA.LAB.D.005.A Membersihkan dan Merawat Peralatan Gelas, Keramikdan Alat Penunjang Kerja lainnya

  • KA.LAB.D.006.A Melaksanakan Pengambilan dan Penanganan Sampel

  • KA.LAB.D.007.A Membuat dan Menstandarisasi Larutan/Pereaksi

  • KA.LAB.D.008.A Bekerja Berdasarkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

  • KA.KOM.D.023.A Menggunakan Prosedur Analisis

  • KA.ANA.U.010.A Melaksanakan Analisis Gravimetri

  • KA.ANA.U.011.A Melaksanakan Analisis Spektrofotometri UV/Visible

  • KA.ANA.U.012.A Melaksanakan Analisis Kolorimetri

  • KA.ANA.U.013.A Melaksanakan Analisis Volumetri

  • KA.ANA.U.015.A Melaksanakan Analisis Elektrokimia

  • KA.ANA.U.018.A Melaksanakan Analisis Kromatografi Kolom

  • KA.ANA.U.019.A Melaksanakan Analisis Kromatografi Lapisan Tipis dan Kertas

  • KA.ANA.U.020.A Melaksanakan Analisis Jenis (Klasik)

  • KA.ANA.U.021.A Melaksanakan Analisis Proksimat

  • KA.ANA.U.022.A Melaksanakan Analisis Fotometri Nyala dan Emisi Atomik

  • KA.ANA.P.009.A Melaksanakan Analisis Fisika Non Instrumental

  • KA.ANA.P.014.A Melaksanakan Analisis Mikrobiologi

  • KA.LAB.P.016.A Menyimpan Bahan Kimia dan Membuang Bahan Kimia yang Kedaluarsa

  • KA.ANA.P.017.A Melaksanakan Analisis Organoleptik

  • KA.TEK.P.024.A Membuat dan/atau Menyiapkan Peralatan Gelas Sederhana Penunjang Analisis Kimia


b. Jenjang Teknolog Muda
     Untuk jenjang teknolog muda, apabila yang bersangkutan telah menjabat sebagai pelaksana, maka yang bersangkutan harus menambah penguasaan kompetensi minimum 6 unit kompetensi, yang terdiri dari 1 unit kompetensi dasar, 3 unit kompetensi utama dan 2 unit kompetensi pilihan, dengan rincian sebagai berikut :

  • KA.ANA.U.025.A Melaksanakan Analisis Kromatografi Cair Kinerja Tinggi

  • KA.ANA.U.026.A Melaksanakan Analisis Kromatografi Gas

  • KA.ANA.U.027.A Melaksanakan Analisis Spektrofotometri Serapan Atom

  • KA.ANA.U.029.A Melaksanakan Analisis Elektrogravimetri

  • KA.KUA.D.031.A Melaksanakan Verifikasi Alat Ukur Primer dan Alat Ukur Sekunder

  • KA.TEK.P.032.A Merawat dan Memverifikasi Fotometer Nyala dan Spektrofotometer Emisi Atomik Nyala


c. Jenjang Teknolog Madya
       Untuk jenjang teknolog madya, apabila yang bersangkutan telah menjabat
sebagai teknolog muda, maka yang bersangkutan harus menambah penguasaan
kompetensi minimum 10 unit kompetensi, yang terdiri dari 5 unit kompetensi
utama dan 5 unit kompetensi pilihan, dengan rincian sebagai berikut :

  • KA.ANA.U.028.A Melaksanakan Analisis Secara Spektrofotometri IR/FTIR

  • KA.KOM.P.030.A Menyusun Dokumentasi Laboratorium

  • KA.ANA.U.033.A Melaksanakan Analisis Voltametri dan Analisis Amperometri

  • KA.ANA.P.034.A Melaksanakan Analisis Kromatografi Lapis Tipis Kinerja Tinggi

  • KA.DAT.U.035.A Menentukan Nilai Ketidakpastian Pengukuran

  • KA.DAT.P.036.A Mengolah Data Hasil Pengukuran Secara Statistika

  • KA.KUA.P.037.A Merencanakan, Melaksanakan, Memantau dan Mengevaluasi Kegiatan Jaminan Mutu Laboratorium

  • KA.PRO.U.038.A Melaksanakan Validasi Metode Uji

  • KA.TEK.P.039.A Merawat dan Memverifikasi Spektrofotometer Inframerah

  • KA.TEK.P.040.A Merawat dan Memverifikasi Spektrofotometer Sinar Tampak dan Ultraviolet



d. Jenjang Teknolog Utama
       Untuk jenjang teknolog utama, apabila yang bersangkutan telah menjabat
sebagai teknolog madya, maka yang bersangkutan harus menambah penguasaan
kompetensi minimum 8 unit kompetensi, yang terdiri dari 2 unit kompetensi
utama dan 6 unit kompetensi pilihan, dengan rincian sebagai berikut :

  • KA.ANA.P.041.A Melaksanakan Analisis Kromatografi Menggunakan GC-MS

  • KA.TEK.P.042.A Melaksanakan Optimasi Peralatan Elektrogravimetri

  • KA.ANA.P.043.A Melaksanakan Analisis Fisika Instrumental Penunjang Analisis Kimia

  • KA.DAT.P.044.A Menentukan Tindak Kerja Berdasarkan Data Analisis Kimia

  • KA.KUA.U.045.A Melaksanakan Pengendalian Efek Matriks

  • KA.KUA.U.046.A Menyiapkan Laboratorium untuk Analisis Ketelitian Tinggi

  • KA.TEK.P.047.A Melaksanakan Optimasi Kromatograf Gas dan Kromatograf Cair Kinerja Tinggi

  • KA.TEK.P.048.A Melaksanakan Optimasi Spektrofotometer Serapan Atom


e. Jenjang Pakar
       Untuk jenjang pakar, apabila yang bersangkutan telah menjabat sebagai
teknolog utama, maka yang bersangkutan harus menambah penguasaan
kompetensi minimum 15 unit kompetensi, yang terdiri dari 5 unit kompetensi
utama dan 10 unit kompetensi pilihan, dengan rincian sebagai berikut :

  • KA.ANA.U.049.A Melaksanakan Teknik Lanjut Metode Analisis Spektrofotometri UV/Vis

  • KA.ANA.P.050.A Melaksanakan Teknik Lanjut Analisis SSA/SEA

  • KA.ANA.P.051.A Melaksanakan Analisis Spektrometri Massa

  • KA.ANA.U.052.A Melaksanakan Teknik Spektrometri Emisi Non-nyala

  • KA.ANA.P.053.A Melaksanakan Analisis Spektrometri Difraksi Sinar-x

  • KA.ANA.P.054.A Melaksanakan Analisis Spektrometri Pendar Sinar-x

  • KA.KUA.U.055.A Menyiapkan Laboratorium untuk Analisis Ketelitian Sangat Tinggi

  • KA.PRO.U.056.A Membuat dan Memvalidasi Prosedur Analisis

  • KA.ANA.P.057.A Melaksanakan Analisis Spektrometri Serapan Sinar-x

  • KA.ANA.P.058.A Melaksanakan Analisis Kimia Non-destruktif Secara Spektrometri Pendar Sinar-X

  • KA.ANA.P.059.A Melaksanakan Analisis Mikroskopi Larik Elektron

  • KA.ANA.P.060.A Melaksanakan Analisis Spektrometri Resonansi Magnet Inti (RMI)

  • KA.ANA.P.061.A Melaksanakan Analisis Resonansi Spin Elektron (RSE)

  • KA.DAT.P.062.A Melaksanakaan Pengolahan Sinyal Analitik

  • KA.PRO.U.063.A Mengembangkan Metode Uji

 

ü Kode etik kimia analisis

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan tidak baik bagi suatu profesi. Kode etik pada hakikatnya adalah memuat aturan-aturan atau norma-norma yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas atau profesi. Nilai-nilai atau norma-norma itu terkandung didalam suatu sistem yang dijadikan pedoman untuk bertingkah laku ataupun untuk menjalankan tugas yang berlaku bagi sekelompok orang yang terlibat dalam kelompok.
Tujuan dari adanya kode etik ini adalah untuk mencegah suatu profesi berbuat hal yang diluar dari kewenangannya dan juga untuk memberikan jasa sebaik-baiknya.
Kode etik merupakan suatu aturan yang dibuat untuk ditaati oleh suatu profesi, ketaatan tersebut merupakan ketaatan naluriah yang telah ada dalam pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesi. Oleh sebab itu, jika seseorang melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dirinya sendiri.
Setiap profesi memiliki kode etik, misalnya kode etik analis kimia. Analis kimia adalah aktifitas terstruktur untuk mengetahui jenis dan jumlah senyawaan yang terkandung dalam suatu bahan. Seseorang yang berprofesi sebagai seorang analis kimia memiliki tanggung jawab yang sangat besar terhadap hasil analisis yang didapatkan, sebab hasil yang didapatkan akan dijadikan sebagai dasar dari pengambilan suatu keputusan. Oleh sebab itu, seorang analis kimia harus bersikap sesuai kode etik yang berlaku. Jangan sampai karena suatu hal yang dilakukan oleh seorang analis dapat merusak nama baik seorang analis itu sendiri.